Posted by : Marketing IndiHome Jumat, 11 Januari 2013


Nenek Minah Mencuri Piring Dihukum 140 hari, Angelina 12,58 Milyar Cuma Dihukum 4,5 Tahun - Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun oleh pengadilan. Menurut anggota komisi III FPKS, Aboe Bakar Al-Habsy, vonis Angie menunjukkan gap besar jika dibandingkan dengan kasus Rasminah yang divonis 140 hari karena mencuri buntut sapi dan piring.

"Bila disandingkan dengan dengan vonis nenek Minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring, berapa sih harganya? Coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus Angelina yang mencapai 12,58 miliar rupiah dan 2,35 juta dollar AS," kata anggota komisi III FPKS Aboe Bakar Al-Habsy dalam pesan singkat, Jumat (11/1/2013).

"Hakim sepertinya tidak menengok argumen kerugian negara dalam kasus Angie. Dari putusan yang dibacakan, terlihat pula semangat majelis hakim yang memandang pemberantasan korupsi sebatas memberikan efek jera terhadap koruptor. Belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor," lanjutnya.

Menurut Aboe, majelis hakim tidak mengenakan pasal 18 UU Tipikor merujuk pada UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), sehingga hanya denda Rp 250 juta saja. Ini bisa menjadi preseden tidak baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bayangkan saja kerugian negara mencapai 12,58 miliar rupiah dan 2,35 juta dollar AS, namun hanya dikembalikan ke negara dengan denda Rp 250 juta saja. Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding atas putusan tersebut," tegasnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi hakim yang sudah menggunakan data elektronik sebagai barang bukti yang sah, namun ia heran ketika "menjadi berbagai pembicara" menjadi faktor meringankan, karena tidak ada relevansinya dengan tindak pidana itu sendiri.

"Bukankah pertimbangan dalam putusan seharusnya menyangkut langsung dengan materi perkara? Sesuai dengan pasal 18 UU Tipikor yang merujuk pada UNODC, bila dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa uang suap tidak berasal dari uang negara, tapi dari korporasi sebagai alasan tidak perlu penyitaan dan pengembalian uang negara, ini adalah logika yang sesat," kritiknya.

"Karena dalam beberapa kasus yang sudah terbukti di pengadilan kasus korupsi menggunakan sistem ijon, di mana korporasi mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk mendapatkan proyek. Kalau dalam kasus ini biasanya oleh Mindo dan kawan-kawan disebut sebagai biaya proyek, yaitu anggaran untuk menggiring proyek agar bisa memenangkan tender," ucap Aboe.

Nah, bila logika itu yang dipakai, maka hanya pemilik korporasi saja yang akan kena delik korupsi, karena merekalah yang menggunakan uang negara.

"Hampir pada semua perkara korupsi pastilah pejabat negara mendapatkan uang dari korporasi, bukan dari uang negara secara langsung," kata politisi PKS itu.

[ sumber ]

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Labels

agama Aku Untuk Negeriku Alkisah Anak-Anak Analisis Kebijakan Pendidikan ANE aneh Anime Antropologi aplikasi artis Barang Aneh Beauty Belajar dasar HTML Belajar dasar PHP Berita Berita Nasional Berita Umum bijak Binatang Aneh Blogger cara Cerita Cinta Cerita Lucu cinta design Dewasa Download Thema drama Dunia Dunia Malam Dunia Seks ekonomi Ekstrim Facebook Fashion Film Fun Funny gadget Games Gokil Gudang Tips Hacker Happy History health Hentai hewan hiburan Historiografi hobi Hot HP hukum hum Humor Ilmu Komputer ilmu pengetahuan sosial Image internasional internet Islami jakarta Jokowi - Ahok K Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 Kata Bijak kata mutiara Kata-Kata kecantikan KEJADIAN YANG ANEH kesehatan Kisah Nyata korea kuliner lifestyle Love lowongan kerja Magelang Makalah Makanan Manajemen Pendidikan Misteri mobil Multimedia teknik museologi Music News olahraga otomotif Pasangan Aneh PeeR Dari Sahabat Pelajaran Pelajaran Bahasa Indonesia pelajaran biologi pelajaran ekonomi pelajaran fisika pelajaran geografi pelajaran kimia Pelajaran Olahraga Pelajaran Sejarah pelajaran seni Pelajaran seni musik peliharaan pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan Perencanaan Pembelajaran Sejarah Peristiwa Penting Perspektif Global Politik ponsel promo properti puisi rambut Religi Renungan resep romantis rumah Sains Science Sejarah Sejarah Asia Timur sejarah indonesia masa islam sejarah Indonesia masa kolonial sejarah pergerakan nasional sejarah wanita Selebritis Seni Sepak Bola sinopsis Software Sofware Tahukah Kamu ? Tanaman teknologi tips trends TV Twitter Umum unik Video wallpaper wanita wisata Wordpress Zodiak

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.
UNTUK INFO DAN PEMASANGAN Hubungi : YULIADI Telepon : 061-7646 9682 Handphone : 0822 7200 7787


- Copyright © Cara Registrasi Indihome Murah di Medan -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -