- Back to Home »
- Selebritis »
- Raffi Ahmad Ditetapkan Jadi Tersangka
Raffi Ahmad Ditetapkan Jadi Tersangka - BNN terus memburu bandar yang memasok barang haram kepada Raffi.
Jakarta - Setelah enam hari ditahan dan menjalani pemeriksaan, artis Raffi Faridz Ahmad (25) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (1/2).
Dia disangka memiliki 14 butir kapsul cathinone, menyusul penggerebekan BNN di rumahnya, kawasan Cilandak, Jaksel, Minggu (27/1) lalu. Selain Raffi, BNN juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto, Jumat pagi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Raffi tersebut sesuai dengan barang bukti dan keterangan saksi dan secara resmi diumumkan siang ini.
Sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I terancam pidana penjara paling singkat empat tahun atau maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar.
Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 17 orang yang ditangkap pekan lalu, BNN terus memburu bandar yang memasok barang haram tersebut kepada Raffi. Selama pemeriksaan, Raffi belum menyebutkan siapa penyalur narkoba jenis baru tersebut.
[ sumber ]