- Back to Home »
- Berita Nasional »
- Lantaran Cemburu, Istri Tebas Kemaluan Suami Dengan Celurit
Lantaran Cemburu, Istri Tebas Kemaluan Suami Dengan Celurit - Dibakar cemburu lantaran mendengar sang suami kawin lagi, seorang istri tega menebas kemaluan suaminya dengan celurit.
Kejadian tragis itu terjadi di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (21/2) dinihari kemarin.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Sumenep, Komisaris Polisi Edy Purwanto, yang menangani kasus tersebut menuturkan, kasus berdarah itu dipicu perasaan cemburu berat sang isteri.
Dijelaskannya, kepada penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sumenep, sang isteri yang berinisial Mrs (32), mengaku memendam amarah, lantaran sore sebelumnya dia mendengar percakapan suaminya Hr (33) dengan seorang wanita lewat telepon.
Celakanya, saat menerima telepon, sang suami mengaktifkan loud speaker ponsel-nya. Alhasil, suara percakapannya dengan sang wanita, ikut terdengar oleh tersangka.
"Dari percakapan telepon itu, tersangka mengetahui jika suaminya telah menikah dengan si wanita penelepon," jelas Edy.
Namun tersangka masih menyimpan amarahnya. Tapi, amarah itu ternyata dilampiaskan keesokan harinya. Menjelang adzan subuh, Mrs menghampiri suaminya Hr yang sedang tertidur di ruang tamu. Tanpa buang waktu, Mrs segera menebas kemaluan suaminya yang sedang tertidur pulas dengan sebuah celurit. Tak ayal, kemaluan sang suami pun putus seketika.
Dengan kondisi berlumuran darah, Hr yang malang itu pun langsung dilarikan ke RS Sumenep oleh tetangganya. Sedangkan sang isteri, Mrs, diserahkan ke pihak berwajib. Dari lokasi kejadian, selain menyita celurit, penyidik juga memanggil beberapa orang saksi.
Edy menjelaskan, saat ini kepolisian tengah melakukan penyidikan intensif dengan ikut melibatkan seorang psikiater untuk memeriksa kesehatan jiwa tersangka. Psikiater itu membantu penyidik untuk menenangkan tersangka sehingga bisa dikorek keterangannya.
Mrs pun ditetapkan sebagai tersangka dan dibidik UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 (2) dan (1). dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sementara Hr, saat ini masih dirawat intensif di RSD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Direktur rumah sakit, dr. Fitril Akbar, menjelaskan, sebenarnya kemaluan korban yang terpotong itu bisa disambung kembali.
"Asal sisa potongannya bisa ditemukan kurang dari enam jam, maka kemaluan korban bisa disambung kembali. Selain itu, kondisi jaringan potongan kemaluan tersebut harus hidup, atau dibekukan di es," jelasnya.
Namun masalahnya, Mrs mengaku lupa tempat dia membuang sisa kemaluan suaminya. Karenanya, kata dr Fitril, setelah lewat masa 6 jam, kemungkinan yang bisa dilakukan adalah menggunakan 'proteasa' atau pembuatan penis palsu yang hanya bisa dilakukan di RS Dr Soetomo Surabaya.
"Namun tanpa melalui proteasa, korban masih bisa kencing. Hanya saja, korban akan kesulitan berpenetrasi lantaran kemalaunnya hanya tersisa dua centimeter," pungkasnya. (Anang Adriyanto/ mvw)
[ sumber ]