Posted by : Marketing IndiHome Rabu, 23 Januari 2013


Jalan Berlubang Makan 3 Korban Jiwa, Jokowi Terancam Pidana 5 Tahun Penjara - Jakarta-Jalan berlubang akibat banjir Jakarta telah menelan korban jiwa 3 orang tewas terjerembab selama enam hari terakhir.

Atas kondisi ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan pejabat terkait bisa dipidana karena membiarkan ruas jalan Ibukota rusak pasca banjir.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane mengingatkan Jokowi beserta jajarannya segera memperbaiki dan memberi tanda jalan yang rusak.

"Jika tidak, Jokowi dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya dalam siaran pers, Rabu (23/1/2013).

Menilik Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara.

Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yg rusak dipidana 6 bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU.

Hasil pendataan IPW pada Selasa (22/1/2013), kakak beradik Purwanto,30, dan Novita Sari,20, yang mengendarai sepeda motor terjungkal setelah terperosok ke jalanan berlubang.

Naas, ketika itu melintas bus Transjakarta di ruas Jalan Mayjen Sutoyo Cawang Jakarta Timur. Purwanto tewas dan Novita luka berat akibat terlindas.

Di kawasan yang sama Kamis (17/1/2013) pasangan suami istri Taufik,39, dan Beti Harianti,22, yang mengendarai motor tewas dilindas truk setelah terjungkal di jalanan berlubang. Akibatnya sopir truk diperiksa polisi, namun pejabat penyelenggara jalan tak disentuh polisi.

"IPW mendesak Polri agar berani menegakkan UU LLAJ, dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan. Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak," imbuh Neta.

Dia menambahkan sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan keluarganya yang menjadi korban akibat jalan rusak . Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan. (38/Bsi)

[ sumber ]

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Labels

agama Aku Untuk Negeriku Alkisah Anak-Anak Analisis Kebijakan Pendidikan ANE aneh Anime Antropologi aplikasi artis Barang Aneh Beauty Belajar dasar HTML Belajar dasar PHP Berita Berita Nasional Berita Umum bijak Binatang Aneh Blogger cara Cerita Cinta Cerita Lucu cinta design Dewasa Download Thema drama Dunia Dunia Malam Dunia Seks ekonomi Ekstrim Facebook Fashion Film Fun Funny gadget Games Gokil Gudang Tips Hacker Happy History health Hentai hewan hiburan Historiografi hobi Hot HP hukum hum Humor Ilmu Komputer ilmu pengetahuan sosial Image internasional internet Islami jakarta Jokowi - Ahok K Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 Kata Bijak kata mutiara Kata-Kata kecantikan KEJADIAN YANG ANEH kesehatan Kisah Nyata korea kuliner lifestyle Love lowongan kerja Magelang Makalah Makanan Manajemen Pendidikan Misteri mobil Multimedia teknik museologi Music News olahraga otomotif Pasangan Aneh PeeR Dari Sahabat Pelajaran Pelajaran Bahasa Indonesia pelajaran biologi pelajaran ekonomi pelajaran fisika pelajaran geografi pelajaran kimia Pelajaran Olahraga Pelajaran Sejarah pelajaran seni Pelajaran seni musik peliharaan pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan Perencanaan Pembelajaran Sejarah Peristiwa Penting Perspektif Global Politik ponsel promo properti puisi rambut Religi Renungan resep romantis rumah Sains Science Sejarah Sejarah Asia Timur sejarah indonesia masa islam sejarah Indonesia masa kolonial sejarah pergerakan nasional sejarah wanita Selebritis Seni Sepak Bola sinopsis Software Sofware Tahukah Kamu ? Tanaman teknologi tips trends TV Twitter Umum unik Video wallpaper wanita wisata Wordpress Zodiak

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.
UNTUK INFO DAN PEMASANGAN Hubungi : YULIADI Telepon : 061-7646 9682 Handphone : 0822 7200 7787


- Copyright © Cara Registrasi Indihome Murah di Medan -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -