- Back to Home »
- Makalah »
- PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Posted by : Marketing IndiHome
Rabu, 24 April 2013
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan ‘business law’ (bahasa Inggris) dan ‘bestuur rechts’ (dalam bahasa Belanda). Ada beberapa istilah yang pengertiannya hampir sama yaitu: Hukum Dagang, Hukum Perrniagaan dan Hukum Ekonomi. Kata ‘bisnis’ send ri berasal dari bahasa Inggris ’ business’ yang berarti kegiatan usaha. Adapun para ahli memberikan pengertian bisnis adalah,
1. Hughes dan Kapoor mengartikan bahwa bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Brown dan Petrello is an institution wich produces goods and services demanded by people (suatu lembaga menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat)
3. Keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang atau jasa maupun pasilitas yang diperjuyalbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapat keuntungan.
Istilah bisnis pada umunya ditekankan pada tiga hal:
1. Usaha kecil-kecilan perseorangan
2. Usaha perusahaan besar seperti pabrik, transport, surat kabare, hotel dsb
3. Usaha dalam bidang struktur ekonomi suatu negara
Dalam kegiatan bisnis, adapula yang membedakannya dalam bidang usaha, yaitu:
1. Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contohnya, pabrik, dealer, agen grosir, toko, dsb
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri, yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, mesin, dsb
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa(service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang atau badan.
“Hukum Bisnis” merupakan hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis (suatu kegiatan dagang, industri, atau keuangan).
Adapun pengertian ‘ hukum bisnis Islam” belum banyak menjadi pembahasan para ahli hukum. Namun demikian, istilah hukum kontrak sebagai bagian dari hukum bisnis sudah banyak diperkenalkan sebagai terjemahan dari fiqih muamalat, seperti: Islamic law of contract, the syari’ah law of contract, Islamic law of obligation. Fiqh muamalat sebagai bentuk dari hukum bisnis Islam didefinisikan “ segala aturan Hukum Islam yang terkait dengan hubungan antar manusia (hablum minannas) yang membahas persoalan dengan harta benda (maaliyah) dan hak-hak yang terkait dengannya’.
Muhammad Utsman Syubair berpendapat bahwa muamalat tidak terbatas hanya pada masalah jual beli tetapi mencakup semua bidang hukum yang mengatur hubungan antar manusia yang berkaitan dengan harta benda (al-maal). Muamalat adalah hukum syar’i yang mengatur hubungan hukum manusia di bidang harta benda, seperti jual beli, sewa menyewa, wakaf, hibah, rahn, hiwalah dlsb.
Dalam konteks Indonesia, istilah bisnis Islam kurang familier dibandingkan dengan istilah hukum ekonomi Islam/Syari’ah seperti dalam UU No. 3 th 2006 ttg Perubahan atas UU No. 7 th 1989 ttg Peradilan Agama.Namun demikian istilah bisnis syari’ah telah diperkenalkan dlm psl 49 UU No. 3 th 2006.