- Back to Home »
- Religi »
- MEMAKAI EMAS BAGI LAKI-LAKI
Posted by : Marketing IndiHome
Jumat, 26 April 2013
Assalamu'alaykum Wr. Wb.
Ramainya pembicaraan mengenai hukum memakai emas dan sutera bagi laki-laki Muslim, dimana bila kita lihat dari al-Hadis maka disebutkan mengenai keharamannya sedangkan al-Qur'an sendiri sama sekali tidak pernah menyinggung masalah ini.
Adalah bijak apabila kita mencoba mengembalikan ini pada latar belakang dan tujuan dari pelarangan pemakaian emas dan sutera itu sendiri.
Adalah bijak apabila kita mencoba mengembalikan ini pada latar belakang dan tujuan dari pelarangan pemakaian emas dan sutera itu sendiri.
Bahwa sudah sama-sama kita ketahui bersama, Nabi Muhammad senantiasa bertindak dan memutuskan perkara yang ada didalam kehidupannya berdasarkan petunjuk atau wahyu dari Allah.
Qs. 6 al-an’am : 51
Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan
Qs. 6 al-an’am : 106
Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu
Qs. 7 al-a’raf : 203
Sesungguhnya aku hanya mengikut apa yang diwahyukan dari Tuhanku kepadaku
Qs. 10 Yunus : 15
"Datangkanlah al-Qur'an yang lain daripada ini atau gantilah dia". Katakanlah: “Aku tidak punya hak untuk mengubahnya atas kemauanku sendiri sebab aku tidak mengikuti selain dari yang diwahyukan kepadaku. Sungguh, aku takut jika sampai durhaka kepada Tuhanku terhadap azab dihari kiamat.”
Dari beberapa ayat al-Qur'an diatas, maka Nabi Muhammad memang tidak memiliki otoritas apapun dalam menjatuhkan hukum terhadap suatu perkara berdasarkan keinginan atau hawa nafsunya, sebagai contoh bisa kita lihat dalam kasus perseteruan antara istri-istri beliau (dimana atas dasar kecemburuannya semua istri Nabi termasuk 'Aisyah sepakat untuk menjelekkan Maria yang telah melahirkan Ibrahim da dihadapan Nabi), beliau sempat memutuskan untuk mengharamkan madu berdasarkan ijtihadnya pribadi, lalu ayat berikut turun sebagai teguran kepada Nabi atas sikapnya tersebut :
Qs. 66 at-Tahrim 1
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang sudah Allah halalkan bagimu hanya karena kamu ingin mencari kesenangan hati isteri-isterimu ?
Tentunya kejadian teguran seperti ini akan terulang kembali kepada Nabi apabila beliau terbukti melakukan pengharaman atas apa-apa yang sudah dihalalkan oleh Allah didalam kitab-Nya.
Qs. 16 an-Nahl 116
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.
Semua yang diharamkan oleh Allah tentu memiliki hukum-hukum yang bisa dijelaskan asas dan manfaatnya, misalnya kenapa memakan daging babi atau meminum darah itu haram, toh dari penelitian ilmiah ditemukan berbagai penyakit dan bakteri didalamnya. Contoh lain kenapa dalam surah 60 al-Mumtahanah 10 disebutkan wanita muslimah haram kawin dengan laki-laki kafir karena kecenderungan sifat wanita untuk menurut kepada laki-laki yang dicintainya sehingga dikhawatikan dapat mengembalikan dia kepada kekafiran setelah dia beriman, disamping itu hal inipun akan membuat satu kemelut baru dalam rumah tangganya berkaitan dengan status keagamaan sang anak, akan ada tarik ulur antara Islam dan kafir yang semuanya hanya akan membuat keharmonisan Islam didalam rumah tangga dan masyarakat menjadi kacau dan tidak beraturan.
Dari ini semua kita lihat bahwa semua larangan memiliki tujuan, memiliki argumentasi bagi kemaslahatan pribadi dan umum bukan pelarangan berdasarkan dogmatis yang tanpa dasar. Lalu kembali pada kasus emas dan sutera, inipun bisa ditinjau dari sisi yang sama.
Qs. 7 al-A’raaf 33
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dasarnya untuk itu dan mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui"
Kalimat Allah mengharamkan perbuatan yang keji pada ayat diatas berlaku umum sekali, dan semua tingkah laku yang mengarah pada perbuatan keji ini bisa menyebabkan jatuhnya keharaman atas perbuatan tersebut.
Misalnya dalam hal berlebih-lebihan :
Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. - Qs. 6 Al-An'am : 141
Atau dalam hal menganiaya diri :
Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim - Qs. 3 Ali Imran :140
Kedua hal ini bisa dikiaskan hukumnya pada orang yang bermegah-megahan, memakai perhiasan emas pemata, membeli apa yang sebenarnya sudah lebih dari mencukupi kebutuhan hidupnya sementara banyak orang lain disekitarnya dalam keadaan menderita, jangankan untuk memakai emas, untuk menyalin baju yang dipakaipun kadang harus menunggu hari panas sebab bila cuaca hujan terus bajunya tidak kering dan dia tidak berpakaian, banyak juga masyarakat disekitar kita yang untuk makanpun harus menjadi kuli angkut dipasar, mengayuh becak, hujan panas, siang dan malam dan seterusnya.
Lalu orang-orang yang merokok, menghamburkan uang hanya untuk hal yang sama sekali tidak ada manfaat dan malah sebaliknya begitu banyak hal yang membahayakan dari sisi kesehatan, ini pun bisa dikiaskan sebagai perbuatan zalim atau keji yang bisa saja jatuh haram terhadapnya.
Berdasarkan riwayat beberapa hadis, tampaknya perhiasan emas dan sutera yang ada pada diri Nabi waktu itu merupakan hadiah dari Muqauqis seorang penguasa Mesir yang pernah disurati oleh Nabi untuk memeluk Islam, sebagai bentuk hormat beliau Saw terhadap pemberian Muqauqis, emas dan kain sutera itu dipakainya akan tetapi sikap ini langsung di-ikuti oleh sejumlah sahabatnya yang tingkat sosial ekonominya berkecukupan, tindakan ini membuat Nabi menjadi malu dan gusar, betapa sebagai seorang pimpinan yang seluruh tindak tanduknya menjadi contoh dan panutan oleh semua kalangan dan lapisan masyarakat apa yang diperbuatnya bukanlah hal yang pantas.
Kita pun tahu bahwa disekeliling Nabi banyak tinggal orang-orang susah, hidup dimasjid dan ditanggung oleh sahabat-sahabat yang mampu (misalnya dalam hal ini kita contohkan Abu Hurairah), lalu bagaimana kiranya perasaaan orang-orang tersebut melihat Nabi memakai perhiasan yang begitu mewah yang bahkan tidak mampu mereka kenakan meski dalam mimpi dan angan-angan mereka ?
Karenanya kita juga dapati dalam riwayat lain bahwa Nabi akhirnya menyerahkan pakaian mewah itu kepada menantu sekaligus orang paling dekat dengan dirinya yang sudah dianggapnya saudara bagaikan Harun dan Musa :
Dari Ali bin Abi Talib r.a. berkata: 'Dihadiahkan kepada Nabi Saw sepasang pakaian yang bersulam dengan sutera dan emas, lalu ia kirimkan kepadaku lalu akupun memakainya, tapi aku lihat kemarahan pada wajah Nabi Saw, lalu ia bersabda : 'Sesungguhnya aku tidak mengirim pakaian itu kepadamu untuk engkau pakai, tapi aku kirim itu agar engkau potong-potong sebagai kudung untuk dibagikan diantara perempuan-perempuan' - Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim
Dengn demikian, apa yang kita dapati dari sejumlah hadis mengenai keterlarangan memakai emas dan sutera bisa kita paralelkan dengan yang termaktub dalam surah al-a'raaf ayat 203 tadi.
Pertanyaan selanjutnya, kenapa hukum tersebut tidak disebutkan secara transparan didalam al-Qur'an ?
Jawabannya karena ayat-ayat al-Qur'an sendiri terdiri dari dua kategori, yaitu Muhkamat dan Mutasyabihat.
"Dia-lah yang menurunkan Kitab kepada kamu. Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi al-Qur'an, dan yang lain mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah /perselisihan/ dan untuk mencari-cari pengertiannya, padahal tidak ada yang mengetahui pengertiannya melainkan Allah serta orang-orang yang mendalam ilmunya. Katakanlah:"Kami beriman kepada yang semua ayat-ayatnya itu dari sisi Tuhan kami". Dan tidak dapat mengambil pelajaran melainkan orang yang mau memikirkan." - Qs. 3 ali Imron :7
Ada hal-hal tertentu yang memang memerlukan kajian dan analisa secara mendalam, baik melalui kias ataupun berdasarkan ilmu pengetahuan modern, sesuai dengan ayat tersebut diatas bahwa ayat-ayat Mutasyabihat hanya bisa dimengerti oleh orang yang mendalam ilmunya dan bagi mereka yang mau berpikir.
Berpikir tidak hanya yang bersifat tekstual tersurat namun juga berpikir mengenai ayat-ayat yang tersirat dibalik yang tersurat tadi.
Oleh sebab itu kenapa misalnya kita tidak melihat adanya hukum yang mengatur mengenai Polyandri sementara al-Qur'an sendiri mengatur dan membicarakan masalah Polygami atau kenapa juga misalnya tidak dijelaskan secara detil pencurian yang bagaimana yang harus dihukum potong tangan apakah itu mencuri dalam skala besar atau mencuri hanya karena faktor lapar dan terpaksa ...dan seterusnya dan sebagainya.
Ada banyak sekali hal-hal yang memang harus dipelajari secara lebih dalam dari ayat-ayat al-Qur'an, terkadang suatu hukum itu tidak tercantum dalam ayat yang Muhkamat akan tetapi bisa kita tetapkan dengan hukum-hukum kias yang termasuk dalam Mutasyabihat, dan disinilah letak fleksibelitas al-Qur'an. Saat ada permasalahan-permasalahan baru yang timbul karena faktor kemajuan jaman, dia akan tetap bisa uptodate dan mengeluarkan fatwa-fatwanya.
Misalnya lagi tentang hukum merokok, hukum 'goyang inul', hukum perbankan
Lalu sekarang ada juga pertanyaan, kenapa justru emas itu hanya diharamkan bagi laki-laki saja dan tidak bagi wanita ?
Dari Abu Musa, bahwa Nabi Saw bersabda : Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan dari umatku; dan diharamkannya atas laki-laki dari ummatku' - Riwayat Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi mengesahkannya
Dari Umar ia berkata : Aku mendengar Nabi Saw bersabda : Janganlah kamu memakai sutera, karena sesungguhnya barangsiapa memakainya didunia maka ia tidak akan memakainya diakhirat. - Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim
Secara sempit, peranan dari laki-laki adalah pemimpin kaum wanita dalam rumah tangganya, namun secara lebih luas, laki-laki juga adalah pemimpin umat dalam skala luas (rumah tangga yang lebih besar), itu sebabnya juga semua Nabi didalam Islam adalah laki-laki.
Laki-laki yang hidupnya bergelimang kemewahan cenderung akan membawa keluarganya pada kekufuran, sementara wanita yang memakai perhiasan mewah adalah sudah menjadi salah satu tabiatnya, fitrahnya seperti itu, senang pada hal-hal yang indah dan materialistik, tetapi ini juga sebenarnya memiliki batasan-batasan tertentu dari Allah, misalnya :
Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. - Qs. 24 an-Nuur :31
Kisah Qarun yang dijadikan contoh oleh al-Qur'an kiranya cukup memberikan pelajaran dan hikmah kepada kita mengenai kebiasaan hidup bermewah-mewahan dikalangan laki-laki.
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan. -Qs. 9 at-Taubah :20