- Back to Home »
- Makalah »
- Penemuan Hukum Dan Penafsiran Hukum
Posted by : Marketing IndiHome
Rabu, 24 April 2013
Penemuan hukum artinya bertindak selaku pembentuk dan menemukan hukum.
Penafsiran Hukum, Dengan adanya kodifikasi hukum menjadi beku statis sukar berubah padahal hukum bersifat dinamis maka hakim hanya memandang bahwa kodifikasi hanyalah sebagai pedoman agar ada kepastian hukum, sedangkan dalam memberi putusan hakim harus juga mempertimbangkan dan mengingat perasaan keadilan.