- Back to Home »
- Religi »
- Bagaimana hukum memandikan jenazah?
Posted by : Marketing IndiHome
Selasa, 30 April 2013
Hukum memandikan jenazah adalah fardlu kifayah, artinya satu orang sudah cukup untuk memandikan jenazah, sedangkan selebihnya adalah sunnah. Adapun jenazah yang wajib dimandikan adalah jenazah yang meninggal bukan karena peperangan melawan orang kafir.
Bagaimana cara memandikan orang yang mati syahid?
Orang yang mati syahid dalam peperangan melawan orang kafir tidak wajib dimandikan meskipun dalam keadaan junub, serta dikafankan dengan menggunakan pakaian yang dipakai waktu perang. Kalau kurang maka boleh mengambil pakaian lain dan boleh dikurangi apabila pakaiannya melebihi sunnah. Selain itu orang yang syahid juga dikuburkan bersama darahnya, tidak ada yang dicuci baik ditubuhnya ataupun dipakaiannya. Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Rosulullah SAW bersabda: “janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari kiamat”.
Rosulullah SAW juga memerintahkan agar para syuhada pada perang Uhud untuk dikuburkan dengan darah mereka dengan tidak dimandikan dan tidak disholatkan. Adapun hikmah tidak disholatkan menurut Imam Syafi’i adalah untuk meringankan beban kaum muslimin yang ditinggal terutama bagi pejuang-pejuang yang terluka serta ada kekhawatiran musuh akan kembali menyerang.
Bagaimana dengan para syuhada lainnya?
Para syuhada yang meninggal bukan dalam peperangan melawan orang kafir, maka wajib dimandikan dan dishalatkan. Kelompok ini adalah orang Islam yang meninggal karena:
- Terjangkit penyakit yang menular/wabah.
- Tenggelam
- Terkena penyakit kanker lambung
- Sakit perut
- Terbakar
- Tertimpa reruntuhan
- Melahirkan
Berdasarkan hadist yang diterima dari Jabir bin ’Atik bahwa Nabi SAW bersabda: ”Ada 7 macam syuhada lagi selain dari syahid dalam perang sabil: Orang yang mati karena penyakit sampar adalah syahid, orang yang terbenam adalah syahid, orang yang kena kanker dalam lambungnya adalah syahid, orang yang sakit kolera adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid, orang yang tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i)
Selain itu berdasarkan hadist yang diterima dari Sa’id bin Zaid, bahwa Rosulullah SAW bersabda: ”Siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah syahid, siapa yang dibunuh karena darahnya, ia adalah syahid, siapa yang dibunuh karena agamanya, ia syahid, dan siapa yang dibunuh demi membela keluarganya, maka ia adalah syahid”