Di Indonesia menggunakan sistem Hukum Eropa Benua (Civil Law System) yang nota bene merupakan peninggalan Belanda dimana Indonesia dijajah Belanda kurang lebih 350 tahun. Banyak perbedaan dari kedua sistem ( Civil Law System) dan Anglosaxon ( Common LawSystem) tersebut diantaranya: dalam Civil Law System di pusat kehidupan dan penyelenggaraan hukum terletak pada konsep orang tentang kaedah, peranan universitas dan para ilmuwan hukum dalam pengembangan Hukum Eropa Benua atau Hukum Romawi Jerman (Civil Law System) sangat besar dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar