Artinya mengklasifikasikan hukum menurut: bentuknya yaitu Hukum Tertulius dan Tak tertulis, menurut sumbernya; hukum UU, hukum kebiasaan, hukum Yurisprudensi,menurut isinya/kepentingan yg diatur; hukum publik (mengatur kepentingan umum) dan hukum privat (mengatur kepentingan khusus) , menurut fungsinya; hukum materiil dan hukum formil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar