2. Fungsi. Dalam garis besarnya fungsi hukum itu ada 4 tahap: pertama; sebagai alat ketertiban dan keteraturan, kedua; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin, ketiga; sebagai sarana penggerak pembangunan dan yang keempat; fungsi kritis dari hukum.
3. Tujuan Hukum. Ada beberapa pendapat berkenaan dengan tujuan hukum seperti: Prof. Dr. Subekti (mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan, Apeldorn (mengatur hidup manusia secara damai), dlsb Kemudian ada teori mengenai tujuan hukum yaitu Teori Etis oleh Aristoteles (utk mewujudkan keadilan) dan Teori Utilitas oleh Jeremy Bentham (utk mewujudkan apa yg berpaedah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar